Sebelum Mengganti Knalpot Standar Menjadi Knalpot Racing, Hal-Hal Ini Perlu Kamu Pertimbangkan
1. Knalpot bising bikin boros bensin
Mau percaya atau gak, ada beda biaya bensin antara motor dengan knalpot standar dengan yang racing. Apalagi kalau racing bikinan sendiri. Sayangnya belum ada penelitian akademis tentang ini nih.
2. Mengganggu pengendara lain dan warga
3. Knalpot racing mencemari udara lebih banyak dari knalpot biasa
Di Indonesia polusi udara belum diminimalisasi secara signifikan, belum lagi polusi suara. Berkaitan polusi suara, terutama dari motor dan mobil berknalpot bising di beberapa daerah sudah dilarang, dan knalpot pabrik dipasang kembali. Hal itu seperti diberitakan koran Pikiran Rakyat, 28-8-2014 (h.7), khususnya di daerah Bandung. Namun, mengapa di daerah-daerah lain belum ada larangan itu, terutama oleh yang berwenang?
4. Asap yang keluar dari knalpot akan mengganggu pengguna jalan lainnya
Pas berhenti di lampu merah, pernah gak ditonjok sama angin knalpot deuh, bikin erosi jiwa aja. Apa gak kebayang yaa sama dia, seandainya yang dibelakang dia tuh dosen pembimbing atau calon mertua.
7. Rawan di tilang
Performa meningkat, gaya racing sudah didapat nyatanya para rider yang menggunakan knalpot racing ini harus kucing-kucingan dengan para anggota polantas dan tidak luput pula dari umpatan para warga yang mengeluhkan dengan bisingnya suara yang dihasilkan dari knalpot racing ini.
Apa Pasalnya? Menurut anggota Polri I Gede Nyoman Bratasena , penggunaan Knalpot racing melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :
Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan.












